LAHATSATU.ID, KRIMINAL — Bermodal rekaman dan scrensoot foto video call sex, Ramelan (25) berhasil memaksa SF (19) sang pacar untuk berhubungan badan. Meski menolak namun wanita remaja ini khawatir, foto dan video nya tak senonohnya di sebar oleh pacarnya. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke polisi.
Berbekal laporan dari korban, polisi langsung bergerak mencari keberadaan Ramelan yang merupakan warga Jalan R Sukamto, Kecamatan IT II Palembang. Pelaku pun diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk mempertanggungjwabakan semua perbuatannya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, perbuatan tersebut berawal saat pelaku menghubungi SF yang merupakan pacarnya melalui telphon seluler. Pelaku lalu meminta pacarnya tersebut, untuk memperlihatkan bagian intim nya. Awalnya korban menolak, namun permintaan itu pun dikabulkan karena keduanya sudah lama berpacaran.
Tanpa diketahui korban, percakapan dengan menggunakan video call tersebut di scrensoot oleh pelaku. Sehingga dijadikannya senjata sebagai bujuk rayu, untuk berhubungan intim. Korban yang menolak pun tak kuasa melawan, karena khawatir foto tersebut disebar pelaku di dunia maya. Peristiwa ini lalu dilaporkan ke polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan membenarkan peristiwa tersebut. Pelaku sudah ditangkap, dan sejumlah barang bukti juga sudah diamankan.
“Pelaku terancam kurungan 9 tahun, karena dijerak dengan UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual” ujar Iptu Fifin, Kamis (14/3/2024). (mg10)