JPU Tuntut Milawarman Mantan Direktur PTBA 19 Tahun Penjara

oleh -499 Dilihat
oleh
Suasana salah satu sidang dugaan korupsi proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS), oleh PT Bukit Asam melalui PT Bukit Multi Investama. (IST)

LAHATSATU, KRIMINAL — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel menuntut Mantan Direktur PT Bukit Asam (PTBA) Milawarman, dengan tuntutan 19 tahun penjara. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS), oleh PT Bukit Asam melalui PT Bukit Multi Investama, di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (15/3/2024).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum masing-masing terdakwa dengan tuntutan berbeda di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Pitraidi SH MH. Terdakwa Milawarma mantan Direktur Utama PTBA dan Tjahyono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTB, masing – masing di tuntut 19 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA dituntut 18 tahun 6 bulan penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Nurtina Tobing mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dan Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dituntut masing – masing 18 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Gunadi Wibakso SH kuasa hukum keempat para terdakwa menjelaskan, tuntutan JPU isi nya sama dengan dakwaan.

“kami akan mengajukan pledoi atau nota keberatan. Banyak fakta di persidangan yang diabaikan. Seperti terkait Feasibility study,” ujar Gunadi. (net/mg10)