109 Kepala Desa di Kabupaten Lahat Tertawa Lepas

oleh -224 Dilihat
oleh
109 Kepala Desa di Kabupaten Lahat Tertawa Lepas

Lahat, lahatsatu.id – Sebanyak 109 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Lahat, dapat tertawa lepas. Bagaimana tidak, Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 6 tahun 2024 tentang Desa, menambah masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 8 tahun.

Guna mengimplementasikan undang-undang tersebut, Pj Bupati Lahat Muhammad Farid SSTP MSi melantik ratusan kepala desa ini, untuk menambah 2 tahun masa jabatan.

Pelantikan kepala desa ini digelar di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Lahat, Selasa 16 Juli 2024.

Namun, dari 309 kepala desa yang mendapat penambahan masa jabatan, satu orang tidak hadir, atau hanya 108 kepala desa yang dilantik.

“Jabatan kepala desa adalah sebuah amanah dari masyarakat desa, dan pelaksanaan pengukuhan ini merupakan cerminan penghargaan negara kepada desa,” kata Farid.

Ia berharap, setelah dilantik kepala desa lebih semangat lagi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, terutama peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, bagi kepala desa yang ditambah masa jabatannya, keberhasilan pembangunan desa tergantung bagaimana kemampuan kepala desa dalam manajemen desanya, terutama pada pemberdayaan masyarakat desa.

Farid mengingatkan, kepala desa harus mampu memberi contoh dengan prinsip mengedepankan kepentingan masyarakatnya dan mengedepankan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan permasalahan -permasalahan di desa.

“Saat ini desa tidak hanya fokus pada kewenangan lokal desa, tetapi ikut andil dalam isu strategis nasional diantaranya pengendalian inflasi, pengentasan kemiskinan ekstrem ,penurunan stunting dan digitalisasi pemerintahan, ” tutur Farid.(mala)