Warga Lahat Diamankan Gakkum KLHK, Bawa Ratusan Burung Dilindungi Dengan Mobil Travel

oleh -486 Dilihat
oleh
burung serindit melayu (Loriculus galgulus) yang berstatus dilindungi, diamankan petugas Gakum KLHK dari tangan AS. (doc KLHK)

LAHATSATU.ID, LAHAT — Balai Penegakan Hukum Kementerian LIngkungan Hidup & Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera, berhasil menangkap seorang terduga burung yang dilindungi di Kabupaten Lahat. Dari tangan pelaku berhasil diamankan 234 ekor burung berbagai jenis, diantarannya burung serindit melayu (Loriculus galgulus) yang berstatus dilindungi.

Subhan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menjelaskan, Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti Tim Balai Gakkum KLHK Sumatera dengan melakukan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar. Saat operasi, tim menemukan 9 kardus dan 2 keranjang plastik di dalam mobil travel tujuan Lubuk Linggau – Bandar Lampung yang dibawa oleh AS warga Lahat. Tim menduga muatan tersebut berisi burung dilindungi.

Kecurigaan tim terbukti dengan ditemukannya burung hidup sebanyak 234 ekor dari berbagai jenis burung yang di antaranya merupakan burung dilindungi yakni serindit melayu (Loriculus galgulus). Burung-burung tersebut tidak dilengkapi dokumen atau izin perihal menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Tersangka AS diancam dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.

“Peredaran satwa ilegal mengancam densitas dan diversitas satwa di alam. Tentunya kami berupaya dari sisi penegakan hukum, seperti melakukan penangkapan penjual kulit harimau di Sarolangun dan Pelalawan, sisik trenggiling di Tanjung Jabung Barat, dan gading gajah di Aceh. Tidak berhenti di situ, kami juga melakukan pengawalan terhadap kasus hingga putusan inkracht,” tambah Subhan. (Mg10/KLHK)