LAHATSATU.ID, LAHAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat, berhasil mengungkapkan jambret yang menyebabkan DA (16) tewas.
Rico Julianto (21), jamret yang dimaksud. Pemuda pengangguran yang merupakan warga Jalan A Yani, RT 02/01, Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dibekuk Senin 21 Agustus 2023, sekitar pukul 03.00 WIB.Tersangka Rico ditangkap dikediamannya, oleh Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat pimpinan Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH MSI.
“Masih diperiksa,” kata Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK, AKP Sapta Eka Yanto.
Polisi mengamankan barang bukti, satu unit Hp Vivo Y 15 warna Biru, sepeda motor Yamaha Soul GT warna merah nopol BG 2433 EAA dan satu kotak Hp Vivo Y 15.
Dari keterangan tersangka Rico, terbongkar esekusi terhadap korban dilakukan di Jalan Kapten Si’in tidak jauh dari SMP Negeri 4 Lahat, Keluarga Lahat Tengah, Kota Lahat.
Tersangka sengaja membuntuti sepeda motor yang dikendarai korban. Selanjutnya tersangka memepet, dan mengambil handphone dalam dashboard sepeda motor korban, yang dalam kondisi melaju.
Korban yang mengetahui handphone miliknya telah dijambret, langsung melakukan pengejaran. Namun nahasnya, mengalami kecelakaan tunggal, hingga meninggal dunia.
Sekedar mengingatkan, aksi jambret terhadap korban DA berstatus siswi kelas XII salah satu SMA swasta, di Kabupaten Lahat, terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, Ahad 13 Agustus 2023 lalu.
Selanjutnya korban mengejar pelaku dan mengalami kecelakaan tunggal di Jalan dekat SMP 4 Lahat, Kelurahan Lahat Tengah, Kecamatan Lahat.(mg01)