Kakanmenang Lahat Dianiaya Kades di Tanjung Sakti, Diduga Ini Masalahnya

oleh -326 Dilihat
oleh
Kuasa hukum Kepala Kemenag Lahat korban pemukulan oknum kades. Foto ist

LAHATSATU.ID, Lahat – Dugaan pemukulan oleh Joni Hartono yang merupakan Kades Masam Bulau, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, terhadap Kepala Kantor Kemenag Lahat H Santoso, berbuntut panjang.

Selain mendapat penganiayaan, Santoso juga diduga mendapat ancaman dari orang suruhan Joni, saat Santoso menjalani perawatan di RS DKT Lahat, pasca penganiayaan.

Kuasa hukum Santoso, Anggi Rezkian SH, didampingi M Fedri Setiawan SH dan Imam Rustandi SH dari Kantor Hukum Anggi Rezkian dan partners menyebut, pasca kejadian Kamis 31 Agustus 2023 lalu, kliennya sudah melapor ke Polsek Tanjung Sakti, Polres Lahat, dengan nomor laporan LP/B-II-VIII/2023/SPKT/Sumsel/ResLHT/Sektor Tanjung Sakti.

“Informasinya oknum kades sudah dipanggil dan diperiksa, namun kapasitasnya sebagai apa kita belum tahu,” terang Rezki, Selasa 5 September 2023.

Anggi Rezkian menerangkan, pihaknya belum tahu persis motif terlapor Joni lakukan pemukulan itu. Namun informasi dari kliennya, beberapa hari sebelum kejadian, Joni memang ada komunikasi ingin meminjam sejumlah uang. Namun kliennya saat itu belum bisa membantu.

Dua hari setelahnya, Joni kembali menghubungi korban via WhatsApp, dengan permintaan yang sama, sekaligus mengirim nomor rekeningnya.

Karena chat tersebut tidak dibalas, oknum kades lalu mencoba menghubungi istri korban, tapi istrinya tidak mengetahui adanya permintaan dari Joni tersebut.

“Ponpes kini juga tengah tahap pembangunan, terlapor ini pernah minta untuk masukan material. Tapi sudah diisi oleh yang lain. Saat itu terlapor ini pernah terucap mau minta mentahnya (uang cash) saja,” terang Anggi Rezkian.

Disinggung adakah upaya maaf dari oknum kades, Imam Rustandi yang juga selaku kuasa hukum menyebut, hingga saat ini belum ada upaya maaf.

Namun ketika kliennya dirawat di RS DKT Lahat, sempat ada dua orang perwakilan dari oknum kades menemui kliennya. Hanya saja, diakhir perbincangan perwakilan Joni tersebut mala keluarkan kalimat ancaman.

“Bagi klien kita, itu seperti ancaman. Intinya, menyarankan damai, atau jika tidak, tidak tahu bagaimana nasib ponpes kedepannya,” jelasnya.

Imam Rustandi menegaskan, pihaknya berharap aparat penegak hukum bisa cepat memproses perkara ini. Walaupun secara pribadi perbuatan terlapor Joni sudah dimaafkan.

Namun secara hukum prosesnya tetap berlanjut. Pihaknya masih menunggu penetapan status terlapor tersebut.

“Harapannya perkara ini cepat diusut aparat penegak hukum. Ini akan berdampak luas jika tidak diusut, selain ustadz, klien kita ini juga berstatus Kepala Ponpes dan Kepala Kemenag Lahat,” tegasnya.

Sementara, Kapolres Lahat, AKBP S Kunto Hartono SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Sapta Eka Yanto SH MSi mengatakan, untuk perkara ini, pihak Polsek Tanjung Sakti masih lakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Kita tunggu dulu hasil pemeriksaan pihak Polsek Tanjung Sakti,” katanya.

Sekedar informasi, perkara ini bermula ketika dihari kejadian, sekitar pukul 06.30 WIB, Joni mendatangi Ponpes Al Ikhlas milik korban. Saat itu Joni sempat bertanya dengan ustadzah yang berada di dekat gerbang masuk Ponpes, terkait keberadaan korban. Namun ustadzah tidak tahu akan keberadaan pimpinannya.

Sekitar pukul 07.30 WIB, korban hendak keluar dari Ponpes. Melihat ada Joni di depan gerbang, korban menghentikan mobilnya dan menyodorkan tangan untuk bersalaman.

Namun upaya itu langsung ditepis oleh Joni, dan secara bersamaan langsung memukul bagian belakang kiri kepala korban sebanyak satu kali, dan memukul pipi kiri korban sebanyak dua kali. Beruntung warga yang melihat langsung melerai.

Panca kejadian, korban terpaksa dirawat selama empat hari. Setelah kejadian korban dilarikan ke Puskesmas, kemudian dirujuk ke RS Besemah Pagaralam, lalu dirujuk ke RS DKT Lahat.(mg01)