LAHATSATU,ID, LAHAT — Selain menetapkan Darul Efendi Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Lahat, Kejaksan Negeri Lahat juga menetapkan tersangka kepada pihak swasta bernama Angga Muharam. Ia diduga terlibat dalam kegiatan fiktif peta desa, dengan berperan sebagai pimpinan perusahan pembuat peta desa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Toto Roedianto dalam konfrensi pres di kantor Kejaksaan Negeri Lahat pada Senin (14/4/2025) menjelaskan, Angga Muharam merupakan Direktur CV Citra Data Indonesia. Perusahaan pelaksanaan kegiatan, proyek pembuatan peta desa di Desa di Kabupaten Lahat.
Namun, hingga akhir tahun 2023, pekerjaan pembuatan peta desa di 244 desa tidak selesai sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara pihak desa dengan CV Citra Data Indonesia, bahkan hingga saat ini banyak desa yang belum menerima peta desa.
Tambahnya, secara teknis kegiatan pembuatan peta desa tersebut melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 serta kaidah terkait pengadaan barang dan jasa