Cari Masalah Nih DC di Lahat! Sudah Bergaya Preman, Salah Tarik Kendaraan Pula

oleh -117 Dilihat
oleh
Mediasi korban Welli dengan DC disaksikan pihak kepolisian, kelurahan dan babinsa. Foto Mala/lahatsatu.id

Lahat, lahatsatu.id – Warga Kota Lahat kembali digegerkan oleh ulah Dept Collector (DC) bertingkah preman. Pasalnya Senin (23/9/2024) lalu, empat DC yang mengaku dari Adira Finance ini sempat lakukan pemaksaan memeriksa nomor kendaraan mobil Honda Brio milik Welly bernopol AD 1387 KS . Setelah kedua pihak saling berkeras, ternyata empat DC tersebut mala salah sasaran.

Dari video yang beredar, keempat Dept Collector berupaya merampas mobil milik Welly yang telah dibelinya secara tunai itu. Kewanan DC itu mengaku, bahwa mobil tersebut sudah menunggak bayar.

Merasa tidak ada masalah dan sudah jadi korban salah sasaran, Welly pun telibat debat panas dengan keempat laki-laki itu, yang menyulut perhatian warga kediaman Welly yang berada di Kelurahan Pasar Lama, Kota Lahat.

Bahkan, Welly bersama warga yang sudah berkumpul, terlibat aksi dorong, dengan DC itu, yang memaksa mengecek kondisi mobil tersebut.

Ironisnya lagi, salah seorang DC tersebut sempat mengontak nomor yang mengaku dari Adira, dengan melakukan video call, orang yang mengaku dari kantor Adira itu juga memperkuat jika mobil milik Welly memang benar unit yang dicari.

Hal itu memperkuat empat dept collector ngotot untuk merampas mobil tersebut. Namun, karena suasa sudah tidak baik-baik saja, bahkan salah seorang dept collector sempat memukul Welly, hingga pecah bagian bibir.

Akhirnya, Welly mengajak keempatnya ke Kantor Lurah setempat, meski sudah berada di kantor lurah, keempat dept collector tetap bergaya preman.

Dengan disaksikan Sekretaris Lurah Pasar Lama, Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat, dept collector dipersilahkan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan milik Welly.

Wajah keempat dept collector mendadak pucat, keempatnya menyadari mobil yang nyaris mereka rampas bukanlah kendaraan yang mereka cari alias salah sasaran.

Nomor polisi kendaraan yang mereka cari adalah A 1387 KS, sedang nomor rangka dan nomor mesin kendaraan milik Welly memang benar bernomor polisi AD 1387 KS.

Memastikan kesalahan itu, keempat dept collector bergegas meminta maaf kepada Welly dengan mengakui kesalahannya. Namun Welly keburu kecewa dengan ulah arogan petugaa Adira tersebut.

“Adira merupakan perusahaan dengan reputasi yang baik dengan etika yang baik. Sangat disayangkan hal ini terjadi.Saya merasa terintimidasi dan merasa terjadi pengambilalihan secara paksa. Karena sudah terjadi kekerasan verbal dan fisik kepada istri dan keluarga saya,” kata Welli, pemilik kendaraan, Kamis (26/9/024).

Atas apa yang dialaminya, Welly pun akan menyurati Adira sebagai perusahaan pembiayaan yang sudah mengutus petugasnya, yang berbuat ceroboh.

Sementara, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafe’i SH menegaskan, penarikan kendaraan yang diduga sebagai barang kredit macet, tidak bisa ditarik Debt Collector (DC) atau leasing tanpa penetapan dari pengadilan setempat. Hal itu saat diminta keterangan terhadap kejadian konsumen diduga ditarik leasing padahal sudah lunas. Apalagi dalam kasus ini, DC Malah salah sasaran.

“Pihak konsumen bisa minta polisi melakukan pemeriksaan terhadap pihak leasing, dalam hal ini pimpinan terkait pemberian surat kuasa ada unsur kesalahan prosedur dengan membuat Laporan Pengaduan (LP) terlebih dahulu. Apalagi jika konsumen sampai alami kekerasan fisik,” tegas Sanderson.

Sanderson menyebut, pimpinan leasing bisa ikut ditetapkan sebagai tersangka dan dipidana jika memberi perintah kepada Debt Collector (DC) untuk menarik kendaraan yang macet kreditnya. Sebab, mengambil paksa kendaraan atau barang milik orang lain merupakan tindak pidana, apalagi diduga mobil tersebut sudah lunas.

“Penarikan kendaraan yang diduga kredit macet, merupakan kewenangan dari pihak pengadilan setelah mendapat penetapan dari pengadilan. Kepada masyarakat saya imbau, bersedia melapor, apabila menjadi korban DC, apalagi jika sampai menjadi korban kekerasan fisik maupun kendaraannya ditarik,” ujarnya. (mala)