Darul Efendi Mantan Kepala Dinas PMD Kab. Lahat Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

oleh -108 Dilihat
oleh

LAHATSATU.ID, LAHAT — Darul Efendi Mantan Kepala Dinas  Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Lahat ditetapkan sebagai tersangka, oleh KEjaksaan Negeri Lahat, Senin (14/4/2025). Ia diduga merugikan negara dalam kasus pidana korupsi kegiatan fiktif pembuatan peta desa tahun 2023, kerugian negara saat ini masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan. .

Penetapan Darul Efeendi sebagai tersangka korupsi, diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Toto Roedianto dalam konfrensi pres di kantor Kejaksaan Negeri Lahat,Senin (14/4/2025). Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-1968/L.6.14/Fd.1/11/2024 tertanggal 26 November 2024, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-846 dan B-847/L.6.14/Fd.1/04/2025 tertanggal 14 April 2025.

Menurut Toto Roedianto, Kejari Lahat berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.266.230.900. Sementera total kerugian negara, masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan.

No More Posts Available.

No more pages to load.