LAHATSATU.ID, LAHAT — Dua orang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Lahat, dijatuhi divonis bersalah dalam kasus korupsi oleh hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Rabu (16/4/2025) lalu. Mereka adalah YR dan Y, yang terjerat dalam kasus korupsi di lingkungan Inspektorat Kabupaten Lahat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikir Palembang yang diketuai Efiyanto, menjatuhakn vonis 1 tahun 3 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa YM. YM adalah mantan inspektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat, dan ia menyatakan pikir-piker atas keputusan hakim tersebut.
Sementera terdakwa Y dijatuhi pidana penjara 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Y merupakan mantan Kepala Bagian Perencanaan Inspektorat Kabupaten Lahat.
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidiair, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan jaksa, kasus ini bermula dari temuan sejumlah kegiatan fiktif yang dilakukan oleh kedua terdakwa pada kegiatan tahun 2020. Dari sembilan kegiatan yang diperiksa, tiga di antaranya bermasalah. Dua kegiatan dilaksanakan namun tidak sesuai laporan, dan satu kegiatan diduga sepenuhnya fiktif.
Ketiganya meliputi Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat senilai Rp316,8 juta, Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi senilai Rp306,4 juta, serta kegiatan Peningkatan Fungsi Liasion Officer atau Organizer senilai Rp306 juta. (mg10)