LAHATSATU, LAHAT — Darul Efendi Mantan Kepala Dinas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Lahat ditetapkan sebagai tersangka, oleh Kejaksaan Negeri Lahat, Senin (14/4/2025). Ia diduga merugikan negara dalam kasus pidana korupsi kegiatan fiktif pembuatan peta desa tahun 2023, serta diduga menerima gratifikasi dari proyek tersebut sebesar Rp 50 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Toto Roedianto dalam konfrensi pres di kantor Kejaksaan Negeri Lahat pada Senin (14/4/2025) menjelaskan, setelah memeriksa lebih dari 300 saksi dan barang bukti. Pihaknya menemukan adanya dugaan mark up. Selain itu mengungkap fakta bila pihak pelaksana kegiatan proyek yakni Angga Muharam, memberikan uang Rp 50 kepada Darul Afendi. Tujuannya agar perusahaan tersebut yakni CV Citra Data Indonesia, ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan.
“Kami berhasil menyelamatkan uang negara Rp 1,2 M. Termasuk di dalamnya uang Rp 50 juta,uang gratifikasi Darul Effendi,” ujar Toto Roedianto. (mg10)