Lahat, lahatsatu.id – Setelah menetapkan YR sebagai tersangka, menyusul YN bernasib sama seperti YR yang merupakan mantan Inspektur Kabupaten Lahat, yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Lahat.
YN yang menjabat sebagai Kasubag Evaluasi dan Pelaporan di Inspektorat Kabupaten Lahat, juga dan Pejabat Penataan Keuangan (PPK) pada tiga kegiatan inspektorat Kabupaten Lahat tahun anggaran 2020.
YR dan YN merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap tiga kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat tahun 2020.
“Sebelumnya penyidik juga sudah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 141 orang saksi serta telah mengumpulkan alat-alat berupa dokumen terkait,” jelas Kajari Lahat Toto Roedianto, saat menggelar press conference, Senin (29/07/2024).
Tersangka YN pun langsung dijebloskan ke Lapas Lahat, menyusul YR yang merupakan mantan pimpinannya.
Tiga kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat tahun anggaran 2020, yang dimaksud yakni kegiatan sosialisasi penanganan pengaduan masyarakat, kegiatan sosialisasi pencegahan gratifikasi dan kegiatan peningkatan liasion officer/ organizer.
Sebelumnya berdasarkan surat penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-1124/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 22 Juli 2024, YR ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat dugaan korupsi tersebut, kerugian negara mencapai Rp 800 juta.
Tersangka YN dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP subsidair pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.(mala)