Polisi Sempat Terkecoh, 6,8 Kg Sabu Asal Aceh Disimpan Dalam Ban Serap

oleh -337 Dilihat
oleh
Tiga tersangka narkoba jaringan Aceh diringkus Polda Sumsel. FOTO IST

LAHATSATU.ID, Palembang – Makin licin jaringan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu. Modus yang digunakan dengan memasukkan sabu-sabu seberat 6,8 kilogram ke dalam ban serap mobil.

Namun tetap saja sabu-sabu asal Aceh itu gagal masuk ke Palembang, setelah Tim Khusus IT Ditres Narkoba Polda Sumsel membongkarnya.

Selain menemukan barang bukti sabu-sabu dengan nilai fantastis itu, Timsus IT Ditres Narkoba Polda Sumsel yang dipimpin Wakil Direktur Ditresnarkoba AKBP Harissandi SIK berhasil menangkap tiga orang pelaku.

Adalah Maimul Fidal (34) dan Faudul Rahman (34), keduanya warga Kampung Pulau Barat, Kecamatan Kuta Makmur Aceh Utara, dan Irvansyah Iraba (20), warga Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe Aceh, tiga tersangka dimaksud.

Sabtu 12 Agustus 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, polisi mencegat mobil Toyota Kijang Innova Reborn hitam dengan nopol BK 1591 FE, saat melintas Jalan Bypass Alang-alang Lebar, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.

Dalam mobil tersebut, terdapat tiga tersangka. Kemudian dilakukan penggeledahan. Awalnya tidak ditemukan barang bukti. Namun pemeriksaan terus dilakukan, hingga polisi mencurigai ban serap, yang kemudian dibongkar, dan memang benar ada sabu-sabu.

“Informasi awal kita dapat ada pengiriman sabu jaringan Aceh. Sempat terkecoh, kan disimpangnya dalam ban serap. Awalnya tidak kita temukan apa-apa,” kata AKBP Harissandi SIK MH, Kamis 24 Agustus 2023.

Sabu-sabu seberat 6.8 kilogram dikemas dalam 7 bungkus plastik kemudian langsung disita dan tiga tersangka langsung digiring.(mg01)