Palembang, lahatsatu.id – Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan 6 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengolahan tambang ram izin pertambangan batubara PT Andalas Bara Sejahtera (ABS).
Menariknya, dari enam tersangka merupakan pejabat dan mantan pejabat lingkungan Pemkab Lahat. Tersangka M merupakan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Lahat periode 2010-2015.
Selanjutnya tersangka SA, saat dugaan korupsi ini terjadi menjabat Kasi Dinas Pertambangan Umum, dan saat ini merupakan Kabag di lingkungan Setda Kabupaten Lahat.
Begitu juga tersangka LD, merupakan Kasi di Distamben Kabupaten Lahat, dan saat ini merupakan staf di lingkungan Setda Lahat.
Ketiganya telah dibui, setelah menyandang status tersangka, yang diduga menyebabkan kerusakan negara Rp 555 miliar.
Sedangkan tiga tersangka lain, ES merupakan Komisaris Utama dan Direktur PT Bara Centra Sejahtera juga PT ABS, tersangka G menjabat Direktur Utama dan Komisaris PT Bara Centra Sejahtera dan PT ABS, dan tersangka B merupakan Direktur Utama dan Komisaris PT Bara Centra Sejahtera serta PT ABS.
Perkara ini diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara yang signifikan.
Penetapan keenam tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut
Asisten Bidang Intelijen Kejati Sumsel, Bambang Panda Wahyudi Hariadi, membenarkan penetapan keenam tersangka tersebut.
“Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHP, hari ini kami menetapkan enam tersangka,” katanya.
Bambang juga menjelaskan, para tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan cukup bukti untuk meningkatkan status mereka dari saksi menjadi tersangka, sehingga dilakukan tindakan penahanan.
Lima tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, sementara satu tersangka perempuan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Palembang.
Penahanan dilakukan mulai 22 Juli 2024 hingga 10 Agustus 2024.
“Dasar penahanan ini sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHAP, mengingat adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” tegas Bambang.
Keenam tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Subsidair, mereka juga diduga melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (*)