LAHATSATU, LAHAT — Sebelum menetapkan Darul Efendi Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Lahat ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri Lahat rupanya telah melakulan penyelidikan sejak akhir 2024. Bahkan jumlah saksi yang diperiksa berkaitan kasus ini, cukup banyak selebih dari 300 orang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Toto Roedianto dalam konfrensi pres di kantor Kejaksaan Negeri Lahat pada Senin (14/4/2025) menjelaskan, tim penyidik Kejari Lahat melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap lebih dari 300 orang saksi sejak 9 Desember 2024. Selain itu, penggeledahan juga telah dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini.
Dalam proses penyidikan, uang negara sebesar Rp 1.266.230.900 berhasil diselamatkan, termasuk di dalamnya Rp 50 juta yang diduga merupakan uang gratifikasi dari tersangka Angga Muharam kepada tersangka Darul Efendi. (mg10)