Ini terjadi setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat menerima surat Kemendagri, melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa, 14 Januari 2023 lalu.
“Intinya untuk pilkades tahun 2023, yang pertama pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan sebelum 1 November 2023. Dan atau setelah selesainya rangkaian Pemilu dan Pilkada 2024,” kata Kepala Dinas PMD Kabupaten Lahat, Darul Efendi.
Dengan demikian, kata Darul, sejak 1 November 2023 hingga Pilkada serentak yang dijadwalkan bln November 2024 selesai, tidak ada rangkaian Pilkades.
“Ada 47 desa masa jabatan kadesnya berakhir tanggal 28 Desember 2023, ditambah dua desa yang tertunda Pilkades tahun sebelumnya,” ungkap Darul.
Darul menjelaskan, bila Pilkades dilaksanakan sebelum 1 November 2023, bisa saja dilaksanakan. Tetapi pelantikannya harus tanggal 28 Desember, tidak bisa dimajukan dan tidak bisa dimundurkan.
Jika dimajukan, artinya ada kades yang berakhir masa jabatannya 28 Desember 2023, harus mengundurkan diri.
Ia menyatakan, sudah mengirim surat permohonan izin melaksanakan Pilkades serentak tahun 2023 ini, kepada Kemendagri 24 Maret 2023 lalu.
“Bisa kita laksanakan di bawah 20 Desember, tapi pelatikannya tetap 28 Desember. Tapi kemungkinan tidak akan diberikan izin. Karena sesuai dengan surat yang kita terima tanggal 14 Januari, terhitung 1 November sampai dengan selesainya tahapan pilkada serentak 2024, tidak ada rangkaian Pilkades,” tegasnya.
Darul membeberkan, dengan berakhirnya masa jabatan kades, salah satu persyaratan untuk menjabat kepala desa itu adalah ASN.
“Nantinya akan ditunjuk penjabat dari ASN di Kabupaten Lahat. Akan segera ditunjuk sudah tentu di bawah tanggal 28 Desember,” katanya.
Darul berharap masyarakat dapat menjaga kondisifitas, keamanan di desa. Sehingga roda pemerintahan di tingkat desa yang jabatan kades akan berakhir, tetap kondusif.
“Intinya laporan pemilihan kepala desa di Kabupaten Lahat ini sudah masuk moratorium. Kabupaten Lahat tidak dapat melaksanakan pemilihan kepala desa 2023,” pungkasnya.(mg01)