Lahat, lahatsatu.id – Sepertinya ulah dua pejabat eselon II lingkungan Pemkab Lahat ini bikin meradang puluhan kontraktor diubun-ubun. Buktinya, massa yang mengatasnamakan Front Pemuda Lahat (FPL) mendatangi Kejari Lahat, sebagai tindakan atas ulah dua penjabat itu kepada puluhan kontraktor.
Dua pejabat yang dimaksud adalah Plh Kepala Dinas PUPR Subranudin dan Plh Dinas Kesehatan Ubaidillah.
Subranudin enggan menandatangani surat penagihan berita acara 100 persen dan menandatangani surat kontrak APBD Perubahan kepada para kontraktor, buat puluhan masa dari Front Pemuda Lahat (FPL) lakukan untuk rasa ke halaman Pemkab Lahat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.
Hal serupa juga terjadi di Dinas Kesehatan Lahat. Puluhan berkas berita acara 100 persen dan surat kontrak APBD Perubahan juga belum ditandatangi Ubaidillah.
Hendro Juniarto, koordinator aksi mengatakan, sikap PLh Dinas PUPR dan Plh Dinas Kesehatan Lahat ini sudah menunjukkan bahwa pemerintahan di Kabupaten Lahat sudah tak berjalan bersih, transparan dan profesional. Orientasi pelaksanaan program pembangunan yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat, jelas sudah tak terwujud.
“Karena itu kita mendesak Pj Bupati Lahat, Imam Pasli SSTP MSi segera memerintahkan Plh Dinas PUPR dan Plh Dinas Kesehatan untuk memproses tagihan 100 persen kegiatan pihak ke-3 pada APBD induk 2024. Juga menekankan dua Plh tersebut untuk segera menandatangani proses pelaksanaan APBD Perubahan 2024,” kata Hendro Juniarto, Jumat (6/12/2024).
Dari penelusuran media ini, sikap dua Plh yang enggan menandatangani berita acara 100 persen untuk pengerjaan APBD Induk 2024 dan surat kontrak APBD Perubahan 2024 ini, dikarenakan pihak ketiga enggan memenuhi permintaan penyerahan uang 1 sampai 2 persen dari tiap pekerjaan. Sehingga dua Plh tersebut lebih memilih mendiamkan saja berkas yang sudah diserahkan pihak ke 3.
“Pengaduan secara resmi sudah kami masukkan ke Kejari Lahat. Kami meminta Kajari Lahat lakukan investigasi atas laporan itu dan lakukan pemeriksaan terhadap Plh Dinas PUPR juga Plh Dinas Kesehatan Lahat. Karena terindikasi lakukan pungli terhadap proses penagihan pihak ke-3, pelaksanaan pekerjaan APBD induk tahun 2024,” tegas Hendro dibincangi usai keluar dari Kantor Kejari Lahat.
Sementara, salah satu kontraktor yang minta identitasnya dirahasiakan menuturkan, sikap dua Plh ini tidak mungkin terjadi jika Pj Bupati Lahat tak ikut terlibat. Sehingga buat Pj Bupati Lahat jadi tak bisa bertindak tegas. Sikap semena-mena ini tak hanya berdampak pada pembangunan di masyarakat, namun juga berikan dampak kerugian yang besar untuk pihak ke 3.
“1-2 persen itu bukan fee, tapi sudah pungli, karena itu kita tidak mau berikan. Sikap Pj Bupati Lahat dan dua Plh itu, sudah menghancurkan tatanan pembangunan di Lahat. Otomatis pembangunan APBD 2024 ini bakal banyak yang mangkrak,” tuturnya.
Disisi lain, Kajari Lahat, Toto Roedianto SSos SH MH melalui Plh Kasi Intel, Angger Pratowo menyampaikan, laporan pengaduan dari masa yang tergabung dalam FPL, sudah pihaknya terima. Terkait laporan itu akan kita telaah dahulu sesuai aturan yang berlaku.
“Kita telaah dahulu, jika diperlukan klarifikasi dari dua Plh itu, Plh Dinas PUPR dan Plh Dinas Kesehatan akan kita panggil,” sampainya.(mala)