Dilarang Minta Pindah Tugas, 1.435 PPPK Dilantik Pj Bupati Lahat

oleh -527 Dilihat
oleh
PJ Bupati Lahat, Muhammad Farid SSTP MSi melantik PPPK (IST)

LAHATSATU.ID, — Pj Bupati Lahat, Muhammad Farid SSTP MSi, melantik 1.435 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023. 1.435 PPPK yang dilantik Rabu (3/4/2024) di GOR Bukit Tunjuk Lahat ini berasal dari tiga formasi, diantaranya formasi guru sebanyak 217 orang, teknis 138 orang dan kesehatan 1.080 orang.

Disela pelantikan, Muhammad Farid mengatakan, terhitung hari ini, yang telah dilantik menjadi ASN PPPK, sudah terikat dengan segala ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Selama masa perjanjian kerja, yakni selama lima tahun, akan ada evaluasi kinerja dan pemenuhan kewajiban.

“Bagi yang dilantik harus ingat, formasi penempatan memang untuk jabatan yang kosong. Jadi PPPK tidak bisa ajukan usul pindah, apabila masih ajukan usul maka dianggap mengundurkan diri dan berhenti dari jabatan PPPK,” kata Muhammad Farid.

Pj Bupati Lahat juga mengingatkan, PPPK yang merupakan bagian dari ASN juga harus patuh terhadap azaz netralitas, tidak memihak pada kepentingan tertentu, apalagi terlibat politik praktis. Hal itu untuk menjamin keutuhan, kekompakan dan persatuan ASN. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai.

“Dalam kontrak kerja sudah jelas, termasuk larangan. Kepada kepala unit kerja masing-masing PPPK agar selalu memonitoring. Jika ada yang melanggar, segera laporkan, agar bisa diberi pembinaan,” ujarnya.

Dipenghung, Muhammad Farid berpesan, ada tiga kunci agar PPPK sukses berkarir. Yakni, Jangan bekerja berorientasi uang, harus mampu mengelola keuangan agar terhindar dari hal yang melanggar aturan, dan terus belajar dan beradaptasi dengan perkembangan zaman.

“Saya berharap, PPPK yang dilantik bisa bersinergi menjadi sumber inovasi dan sumber inspirasi yang membawa kebaikan, perubahan, juga kemajuan bagi masyarakat Kabupaten Lahat,” pesannya.