Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Desa Resmi Luncur di Kabupaten Lahat

oleh -60 Dilihat
oleh
Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Desa Resmi Luncur di Kabupaten Lahat

Lahat, lahatsatu.id – Pemkab Lahat secara resmi meluncurkan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Desa. Peluncuran progam ini dilakukan di Aula Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur.

Hadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lahat, dan perwakilan dari Dinas PMD Kabupaten Lahat serta para tokoh masyarakat.

Bupati Lahat, Imam Pasli, SSTP MSi mengatakan, jika program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, serta Surat Edaran Bupati Lahat yang dikeluarkan pada Juni 2024.

Program ini diinisiasi dengan tujuan memberikan jaminan sosial bagi pekerja rentan di desa-desa yang sering kali belum terlindungi oleh asuransi ketenagakerjaan.

Ia menegaskan pentingnya program ini dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja desa dan keluarganya, terutama dalam menghadapi risiko sosial ekonomi seperti kecelakaan kerja dan kematian.

“Negara hadir untuk melindungi tenaga kerja kita dari berbagai risiko sosial dan ekonomi,” ujar Imam Pasli.

Melalui BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja rentan desa akan mendapatkan dua jenis perlindungan dasar, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaat dari program JKK mencakup penggantian biaya pengobatan hingga sembuh, santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga Rp 70 juta, serta beasiswa untuk dua anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta.

Sementara itu, program JKM memberikan santunan sebesar Rp 42 juta bagi pekerja yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja.

Imam Pasli juga mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan perlindungan kepada 21.600 pekerja rentan di 360 desa yang tersebar di 24 kecamatan di Kabupaten Lahat.

“Semoga program ini dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak pekerja desa yang belum terlindungi,” harapnya.

Imam Pasli berharap agar seluruh pekerja di Kabupaten Lahat, khususnya pekerja rentan, dapat sepenuhnya terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang tanpa khawatir akan risiko pekerjaan yang mungkin dihadapi.

Kakanwil BPJS Ketenaga Kerjaan Muhyidin SE MM menjelaskan, Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan jaminan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia.

Hal ini sejalan dengan amanah UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Inpres No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Inpres No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Imam Pasli, selaku Pj Bupati Lahat, atas dukungannya yang sangat berarti bagi program BPJS Ketenagakerjaan, terutama dalam melindungi,” ujarnya.(mala)