Tinggalkan Lahat, Eks Penjabat Bupati Bikin Ulah? Nonjobkan 4 Pejabat Eselon II Tabrak Aturan

oleh -536 Dilihat
oleh
Mantan Pj Bupati Lahat Muhammad Farid SSTP MSi. Foto Istimewa

Lahat, lahatsatu.id – Muhammad Farid SSTP MSi diakhir masa jabatannya sebagai Penjabat Bupati Lahat, diduga bikin ulah. Bagaimana tidak, empat pejabat eselon II lingkungan Pemkab Lahat dinonjobkan, diduga tanpa seizin KSAN.

Sebelum dilantik menjadi Pj Bupati Banyuasin oleh Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, Senin (23/7/2024) lalu, Muhammad Farid telah mengeluarkan SK penonaktifan jabatan alias lakukan non job kepada empat kepala OPD di Pemkab Lahat.

Masing-masing empat pejabat yang dimaksud, Kepala Dinas PU PR, Kepala Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP).

Kondisi ini jelas buat heboh dan resah kalangan ASN Pemkab Lahat. Apalagi kabarnya, SK yang dikeluarkan oleh Muhammad Farid tersebut tidak melalui prosedur yang ada, atau pencopotan secara paksa, tanpa ada alasan yang jelas.

Tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017, Junto PP nomor 17 tahun 2020 tentang management PNS.

Menanggapi kabar tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lahat, Drs M Aries Farhan MSi, melalui Kabid Mutasi dan Promosi Aparatur, Agus Nurmansyah menyebut, pihaknya baru mendengar informasi tersebut.

Apalagi hingga saat ini, tidak ada berkas ataupun SK terkait pemberhentian jabatan ke empat pejabat eselon 2 tersebut.

“Dalam pasal 144, ada delapan item pemberhentian jabatan PNS. Dari delapan item itu, selain mengundurkan diri, harus ada izin dari KASN. Meskipun itu permintaan Bupati, tetap harus sesuai prosedur, apa alasannya harus diberhentikan dari jabatan,” ujarnya, Selasa (23/7/2024).

Dalam PP tentang management PNS, proses awal untuk pemberhentian jabatan PNS, harus melalui pihaknya, kemudian pihaknya bawa ke KASN. Sahnya produk administrasi, jika terpenuhi syarat-syaratnya. Mulai dari syarat prosedural dan syarat substantif. Jika tidak dipenuhi, SK yang dikeluarkan tersebut dianggap cacat, bisa diproses hukum melalui PTUN.

“Tidak ada usulan itu masuk ke kita. Jika SK tidak ditanda tangani, artinya belum bisa dijalankan, tapi bisa jadi tengah proses. Untuk pencopotan tanpa ada alasan yang jelas, ya tidak bisa. Tidak bisa semena-mena, ada prosedur yang mengaturnya,” tegasnya.

Munculnya isu tersebut, membuat ASN jajaran Pemkab Lahat jadi penasaran, apa alasan mantan Pj Bupati Lahat keluarkan SK tersebut. Apalagi selama Muhammad Farid menjabat, keempat kepala OPD tersebut dinilai loyal dan mampu menjalankan tugas juga tanggungjawabnya dengan baik.

Keputusan yang diambil Muhammad Farid tersebut, seolah menunjukkan jati dirinya sebenarnya, yang suka lakukan perbuatan sewenang-wenang, dibalik pencitraan yang selama ini terlihat.

“Iya memang ada, tidak atau apa alasannya,” ucap Kepala Dinas PU PR, Mirza Azhari, dengan singkat, ketika ditanya terkait kebenaran kabar tersebut.(mala)